Perusahaan Outsourcing Jakarta Dari Bestin

Selain tenaga kerja fulltime, kontrak, dan freelance, ada juga yang namanya tenaga kerja outsource yang direkrut dari pihak ketiga. Pada saat ini, ada banyak sekali perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing. Hal ini dikarenakan outsourcing dipercaya dapat memberikan keuntungan besar bagi bisnis. Lalu, apa sih sebenarnya jasa yang dimaksud itu? Untuk tahu jawabannya, mari simak penjelasan di bawah ini!

Baca Juga : Jasa Security & Perusahaan Jasa Keamanan

Apa itu Outsourcing?

Outsourcing adalah pengalihan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain untuk mengelola sektor pekerjaan tertentu. Dalam hal ini, perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan outsourcing dan kerja sama yang dimaksud adalah merekrut tenaga kerja dari perusahaan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Oleh karena itu, outsourcing sering kali dikenal juga sebagai penyedia jasa tenaga kerja. Mengenai outsourcing, ini diatur oleh pemerintah dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Artikel Lainnya : https://www.bestin.co.id/2021/02/jasa-security-terbaik.html

Sistem Kerja Outsourcing

Adapun sistem kerja outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 64 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”. 
Di samping itu, di dalam UU Ketenagakerjaan ini juga dijelaskan bahwa karyawan outsource itu bekerja melalui sistem yang dibagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT): Perjanjian kerja waktu tertentu memuat hak dan kewajiban, tanggung jawab pekerjaan, besaran upah, dan rentang waktu perjanjian. Jadi, saat rentang waktu telah selesai, pihak pekerja atau perusahaan telah lepas dari hak dan kewajibannya, kecuali ada perpanjangan PWKT.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PWKTT): Perjanjian kerja waktu tidak tentu memuat hak dan kewajiban, besaran upah, dan pekerjaan yang harus diselesaikan. Dengan kata lain, pekerjaan ditulis secara mendetail supaya pekerja memahami hasil pekerjaan yang diinginkan. Sesudah pekerjaan selesai dan perusahaan mendapatkan laporan serta hasilnya sesuai, maka PWKTT dapat dianggap selesai. Oleh karena dalam PWKTT tidak memiliki jangka waktu tertentu, maka para pekerja harus teliti dalam membaca perjanjian kerja sama. Pastikan hak dan kewajiban yang akan dikerjakan sebanding supaya tidak terjadi konflik di kemudian hari.

Jenis Pekerjaan yang Bisa Dilakukan Pekerja OutsourcingMenurut UU Ketenagakerjaan pasal 65 ayat 2 dijelaskan berbagai macam pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing.

  1. Dilaksanakan secara terpisah dari kegiatan utama.
  2. Dilaksanakan dengan instruksi langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
  3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
  4. Tak menghalangi proses produksi secara langsung.

Sumber Artikel Lengkap : https://www.bestin.co.id/2021/02/perusahaan-outsourcing-jakarta.html

Info Lebih Lengkap : https://www.bestin.co.id/

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.